Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

  1. Diajukan oleh suatu Badan yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum
  2. Adanya rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat
  3. Akta Pendirian atau Akta Notaris atau Keputusan Pembentukan Panitia/Organisasi
  4. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan
  5. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan
  7. Barang harus mencantumkan harga
  8. Diajukan paling lambat 14 hari sebelum penyegelan
  9. Membayar biaya permohonan izin
  10. Membantu usaha Kesejahteraan Sosial yang besarnya sesuai keputusan Menteri Sosial RI Nomor 09/PEGHUK/2002 , sebesar 10i jumlah total hadiah

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Cq Kepala Dinas PMPTSP Prov.Sulteng dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan
  2. Menerima Permohonan Kajian Tehnis dari Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Kepala Seksi KKSPSDS di bantu staf memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  4. Tim Pengkaji melakukan kajian terhadap permohonan berdasarkan peraturan perundangan
  5. Kepala Dinas menandatangani hasil kajian dalam bentuk pertimbangan Teknis
  6. Dinas PMPTSP An. Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi
  7. Mengirim hasil kajian kepada kepala Dinas PMPTSP Prov.Sulteng
  8. Kepala Dinas PMPTSP An. Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Undian Gratis Berhadiah

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah"