1. KPU Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan surat balasan kepada pemohon dalam waktu 6 hari setelah diterimanya surat permohonan kunjungan
2. KPU Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan surat undangan kepada pengakses layanan selambatnya 3 hari sebelum kunjungan RPP dilakukan
3. Sebelum membalas KPU Provinsi Sumatera Selatan harus memastikan kembali jadwal waktu kegiatan sesuai dengan kesepakatan
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan atas kunjungan di Rumah Pintar Pemilu yang meliputi ruang audio visual , kunjunagan keruang baca dan ruang simulasi
tidak ada layanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store