Kunjungan Rumah Pintar Pemilu

  1. Pemohon kunjungan melampirkan surat permohonan ke KPU Provinsi Sumatera selatan
  2. Pemohon kunjungan mengisi buku tamu/daftar hadir

  1. Membalas surat permohonan
  2. Mengarahkan pengunjung mengisi daftar hadir
  3. Mengarahkan pengunjung untuk menigisi pre test

1. KPU Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan surat balasan kepada pemohon      dalam waktu  6 hari  setelah diterimanya surat permohonan kunjungan

2. KPU Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan surat undangan kepada     pengakses layanan selambatnya 3 hari sebelum kunjungan RPP dilakukan

3. Sebelum membalas KPU Provinsi Sumatera Selatan  harus memastikan     kembali jadwal waktu kegiatan sesuai dengan kesepakatan

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan atas kunjungan di Rumah Pintar Pemilu yang meliputi ruang audio visual , kunjunagan keruang baca dan ruang simulasi

tidak ada layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Rumah Pintar Pemilu"