Pindah Keluar

No. SK: 188.4/152/436.9.2/2022

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Ektp, surat nikah, KK tujuan

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Jangka waktu pindah keluar paling lama 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

PINDAH KELUAR

Melakukan verifikasi data dan krosscek data.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pindah Masuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Keluar"