No. SK: 188.4/152/436.9.2/2022
Pemohon datang dan membawa berkas ke Kelurahan, dengan waktu 7 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Pindah Masuk
Petugas Kelurahan mengkroscek data dan verifikasi ke dispenduk.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store