Pindah Masuk

No. SK: 188.4/152/436.9.2/2022

  1. 1. Membawa KK
  2. 2. Membawa SKPWNI, Ektp pemohon
  3. 3. Membawa Surat Nikah, Form Pindah dari Kelurahan

  1. 1. Pemohon datang ke kelurahan 2. Membawa persyaratan yang telah ditentukan

Pemohon datang dan membawa berkas ke Kelurahan, dengan waktu 7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pindah Masuk

Petugas Kelurahan mengkroscek data dan verifikasi ke dispenduk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pindah Masuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Masuk"