Pengurusan Ektp

No. SK: 188.4/152/436.9.2/2022

  1. 1. Membawa KK
  2. 2. Membawa KTP atau data diri

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

Jangka Waktu sesuai dari Dispendukcapil Surabaya

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Ektp

Krosscek data dan melakukan verifikasi ke Dispendukcapil.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Ektp"