Akta Kematian

No. SK: 188.4/152/436.9.2/2022

  1. 1. Membawa KK
  2. 2. Membawa KTP
  3. 3. Membawa Surat Kematian dari RS atau SPTJM
  4. 4. Membawa Fc. EKTP saksi 2 orang

  1. membawa sesuai syarat dari Dispendukcapil

Memasukkan data ke KNG , menunggu verifikasi Dispenduk. selesai

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Melakukan krosscek data dan verifikasi ke Dispenduk.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"