- Pemohon datang ke kantor Kecamatan mengambil kartu antrian
- Dipanggil petugas loket menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga diserahkan Operator
- Operator memanggil pemohon untuk direkam dan dijelaskan bahwa KTP-el bisa diterbitkan setelah diaktifkanoleh pusat
Tidak dipungut biaya
Rekam KTP-el
Pengajuan Permohnan datang ke kantorKecamatan - antrian - dipanggil Petugas loket - menyerahkan persyaratan - dipanggil untuk direkam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store