PEREKAMAN KTP Elektronik

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Surat Pengantar dari Desa
  3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke KantorKecamatan
  2. PemohonMenyerahkan Foto Copy KK ke Petugas Loket
  3. Petugas Loket memanggil pemohon untuk dilakukan perekaman
  4. Petugas Loket menyerahkan FotoCopy KK ke Operator
  5. Operator memanggil pemohon untuk dilakukan perekaman dan selanjutnya petugas menjelaskan bahwa KTP-el bisa dicetak kalau sudah diaktifkanoleh pusat.

- Pemohon datang ke kantor Kecamatan mengambil kartu antrian

- Dipanggil petugas loket  menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga

- Kartu Keluarga diserahkan Operator

- Operator memanggil pemohon untuk direkam  dan dijelaskan bahwa KTP-el  bisa diterbitkan setelah diaktifkanoleh pusat

Tidak dipungut biaya

Rekam KTP-el

Pengajuan Permohnan datang ke kantorKecamatan - antrian - dipanggil  Petugas loket - menyerahkan  persyaratan - dipanggil  untuk direkam 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store