Akta Kelahiran

No. SK: 188.4/152/436.9.2/2022

  1. 1. Membawa KK
  2. 2. Membawa KTP
  3. 3. Membawa Surat Lahir
  4. 4. Membawa fc. Ektp 2 orang saksi

  1. Mendaftarkan melalui link KNG

Melakukan memasukkan data ke aplikasi KNG.

Tidak dipungut biaya

Akta Lahir

Melakukan krosscek data , verifikasi ke Dispendukcapil.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"