Pelayanan Pengantar Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa/BPD

No. SK: 22

  1. KTP
  2. SK
  3. Surat Keterangan

  1. BPD membawa laporan hasil pemilihan/usulan pemberthentian Kepala Desa/BPD
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas bersama pejabat yang berwenang
  3. Petugas membuat surat pengantar hasil pemilihan/usulan pemberhentian Kepala Desa/BPD
  4. Pejabat yang berwenang memberikan paraf surat pengantar hasil pemilihan/usulan pemberhentian Kepala Desa/BPD
  5. Camat mmeberikan tanda tangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD

winongan11@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa/BPD"