Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 22

  1. Surat Rekomendasi
  2. KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. petugas memverifikasi dan menvalidasi berkas bersama pejabat yang berwenang
  3. petugas membuat surat rekomendasi pengangkatan, mutasi dan pemberhentian perangkat desa
  4. camat mmeberikan tanda tangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

winongan11@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa"