No. SK: 26 TAHUN 2021
5 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
1. SK
2. Buku Tamu
3. Buku Laporan Pengaduan
4. Kotak Pengaduan
5. Facebook (inbox)
6. Instagram (inbox)
7. Email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store