Penghapusan Hak Tanggungan / Roya

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Roya dari Bank
  3. Sertipikat Asli
  4. Sertipikat Hak Tanggungan Asli
  5. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa (Jika dikuasakan)

  1. Melakukan Pendaftaran pada Loket
  2. Pemohon membayar biaya PNBP
  3. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

SERTIPIKAT

Sampaikan Aduan Anda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Hak Tanggungan / Roya"