Perubahan Hak

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Fotocopy PBB Tahun Berjalan
  3. Fotocopy IMB / Surat Keterangan Bangunan dan Rumah Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat
  4. Foto Bangunan
  5. Fotocopy Sertipikat
  6. Sertipikat Asli
  7. Fotocopy KTP Saksi
  8. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa

  1. Melakukan Pendaftaran pada Loket
  2. Pemohon membayar biaya PNBP
  3. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

SERTIPIKAT

Sampaikan Pengaduan Anda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Hak"