Fasilitasi Ijin Penelitian

  1. Proposal Penelitian
  2. Surat pernyataan
  3. Identitas peneliti
  4. FC KTP
  5. Pas Foto uk. 4 x 6 3 lbr

  1. 1. Permohonan dan Dokumen Persyaratan 2. pengkajian 3. Rekomendasi Ijin Penelitian 4. Monitoring dan Evaluasi

1. meneliti permohonan dan dokumen persyaratan ijin penelitian

2. mengkaji dokumen pengajuan ijin penelitian

3. 

Tidak dipungut biaya

FASILITAS IJIN PENELITIAN

-     Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

-     Kotak aduan dan saran

-     No. telp (0321) 863448

-     WA 085335510572

-     Email kesbangpol@jombangkab.go.id

-     Online melalui website SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

-     Media social

Facebook

https://www.facebook.com/profile.php?id=100084504020087&locale=id_ID

Instagram https://www.instagram.com/bakesbangpol_jombang/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Ijin Penelitian"