Rangkaian Surat Pengantar Nikah

  1. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri
  2. Pas foto 3x4 calon suami
  3. Pas foto 3x4 calon istri
  4. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  5. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  6. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  7. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  8. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. Pengisian pada sswalfa.surabaya.go.id

Pemohon Melakukan Pendaftaran Online melalui sswalfa.surabaya.go.id setelah sebelumnya mengikuti Zoom pelatihan Catin,lalu pemohon meminta verifikasi kepada RT dan RW kemudian proses Kelurahan untuk verifikasi sampai selesai berkas N1-N4 dan berbarcode,setelahnya pemohon dapat meneruskan ke KUA setempat

Tidak dipungut biaya

Rangkaian Surat Pengantar Nikah

bisa whatshapp melalui nomer 082233261012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rangkaian Surat Pengantar Nikah"