Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Dokumen Pendukung sesuai Kebutuhan yang diperlukan
  4. Surat Pengantar RT

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Surat Rekomendasi
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Pelayanan membuat konsep Surat Rekomendasi
  4. Kasi. Tata Pemerintahan Memeriksa Kelengkapan berkas, Verifikasi Konsep Surat Rekomendasi dan Membubuhkan Paraf Persetujuan
  5. Lurah Menandatangani Surat Rekomendasi
  6. Petugas Pelayanan Meregistrasi dan Membubuhkan Stempel
  7. Pemohon Meneima Surat Rekomendasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Datang Langsung Ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"