No. SK: 524/225/427.44/2023
Permohonan diterima dan persyaratan lengkap sampai dengan penerbitan SKLB
Tidak dipungut biaya
Jasa Penerbitan SKLB
Pengaduan melalui telpon, wa, kotak aduan dan penyampaian langsung ke petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store