Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP-el

  1. 1. Penelitian berkas persyaratan 2. Pembuatan Surat Pengantar SKCK oleh petugas jika syarat lengkap 3. Penandatanganan Surat ke Kepala Desa atau Sekretaris Desa 4. Jika pejabat penandatangan sedang tidak di tempat maka ditawarkan untuk menunggu atau membawa dulu draft tersebut sebelum ditandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

Hubungi petugas pelayanan diSekretariat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"