Penelitian/Riset

No. SK: W2.TUN3/203/OT.01.3/I/2023

  1. 1. Surat Permohonan dari mahasiswa/yang bersangkutan
  2. 2. Surat Pengantar dari Kampus
  3. 3. Fotokopi KTP

  1. 1. Menerima Surat Permohonan dari Sub Bagian Umum
  2. 2. Meneliti kelengkapan berkas dan kesesuain perkara yang Salinan putusannya diminta
  3. 3. Mencetak salinan putusan yang diminta
  4. 4. Memperhitungkan biaya Salinan
  5. 5. Membubuhkan cap pada Salinan putusan yang akan dimintakan tanda tangan kepada Panmud Hukum
  6. 6. ?Petugas menyerahkan putusan Salinan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Panmud Hukum.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan

· Melalui aplikasi SIWAS;

· Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791;

· Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta: (021) 22859672;

               Melalui nomor telpon PTUN Serang: (0254) 214085 atau 089616122011


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store