Surat Keterangan (Status Perkawinan)

No. SK: 067/18/401.302.2/2023

  1. - Surat Pengantar RT;
  2. - Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp.10.000;
  3. - Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
  4. - Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya.

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. 3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan (Status Perkawinan), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Status Perkawinan).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Status Perkawinan)

a. Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Sogaten

Jl. Puspowarno No. 16 RT.010 RW.004

b.  Tidak langsung melalui media :

-      Email    : kelurahansogaten1004@gmail.com

-      Website : https://kelurahan-sogaten.madiunkota.go.id/

-      Instagram : Kelurahan Sogaten

-      Facebook : Kelurahan Sogaten

-      Linkedin    : Kelurahan Sogaten

-   Telpon      : (0351) 455700

-    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (Status Perkawinan)"