Pindah Memilih

No. SK: 03

  1. Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Rembang atau dapat dilayani di tingkat PPS atau PPK
  2. Memastikan bahwa telah terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024
  3. Membawa KTP-El dan Kartu Keluraga (KK)
  4. Membawa Dokumen Bukti Dukung Alasan Pindah Memilih

  1. Pemilih datang secara langsung ke kantor KPU Rembang dengan membawa dokumen bukti dukung alasan pindah memilih;
  2. Petugas memastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id
  3. Petugas meminta pemilih menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el/KK (dalam negeri) dan paspor dan KTP-el (luar negeri) serta dokumen alasan pindah memilih
  4. Petugas mengunggah dokumen ke dalam SIDALIH (sistem informasi data pemilih)
  5. Petugas mengisi TPS tujuan yang dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam SIDALIH
  6. Petugas memberikan dokumen Form A-surat pindah memilih yang telah dilegalisasi jika semua proses telah dilalui sesuai prosesdur

Pelayanan dimulai pada jam kerja yaitu Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

-

Surat Keterangan Pindah Memilih

Penanganan Pengaduan di lakukan di Kantor KPU Kabupaten Rembang yang beralamat di Jl. Pemuda K.M 2 Rembang

Nomor Telp. (0295) 3202552

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Memilih"