Pengurusan Nikah

No. SK: 474/01/436.9.2.3/2022

  1. KK
  2. KTP
  3. Foto 3x4 Calon Pengantin
  4. akta Perceraian (bagi pemohon yang cerai hidup)
  5. Akta Kematian orang tua (jika sudah meninggal dunia)
  6. Surat Pernyataan Belum Nikah
  7. Foto Copy KK Orang Tua ( Jika KK orang tua berbeda dengan KK pemohon)
  8. akta kematian dan foto copy buku nikah (jika pemohon berstatus cerai mati)
  9. Surat Pernyataan ( bila pemohon tidak mengetahui / memiliki data keberadaan orang tua)

  1. .


Pemohon melukan pendaftaran di https://sswalfa.surabaya.go.id/login, setelah itu cek kesehatan catin di Puskesmas terdekat setelah itu menunggu jadwal Zoom (calon pengantin yang menentukan jadwal). setelah mengikuti zoom dan dapat sertifikat calon pengantin melengkapi berkas di https://sswalfa.surabaya.go.id/login dan ketika sudah lengkap bisa ke Ketua RT dan RW untuk melakukan verifikasi RW. lalu kekelurahan untuk di verifikasi dan mendapatkan N-1 s/d N4 setelah itu ke KUA.

Tidak dipungut biaya

N1 s/d N4

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online