Layanan Alih Media / Digitalisasi Arsip

No. SK: 188/24.2/415.36/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Berkas arsip
  3. Lembaga organisasi/ Pemerintah/Swasta/Perorangan

  1. Permohonan alih media arsip dari SKPD / OPD Se-Kabupaten Jombang
  2. Sub Koordinator membuat surat penugasan alih media
  3. Petugas menyeleksi atau melakukan penilaian arsip yang memiliki nilai guna permanen, berdasarkan retensi arsip dan klasifikasi arsip.
  4. Petugas memebuat berita acara alih media
  5. Kepala Bidang dan Pihak lain menandatangani berita acara persetujuan alih media arsip dan melaksanakan alih media arsip tersebut

Penggunaan jasa akan memperoleh layanan jasa sesuai dengan perjanjian / persetujuan alih media


Tidak dipungut biaya

Berita Acara Alih Media Arsip

Pengaduan disampaikan melalui :

Ø Telp : (0321) 854101, 879127; fax (0321)

871333.

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Pejabat yang berwenang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perpustakaanmastrip@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Alih Media / Digitalisasi Arsip"