Peralihan Hak - Waris

  1. Sertipikat Asli
  2. Fotocopy Akta/ Kutipan Kematian (Legalisir Pejabat Berwenang)
  3. Asli Surat Pernyataan Ahli Waris & Silsilah Ahli Waris
  4. Fotocopy KTP dan KK Ahli Waris, Fotocopy akta kelahiran (Jika dibawah umur), (Legalisir Pejabat Berwenang)
  5. Fotocopy SPPT & STTS PBB tahun akta berjalan (Legalisir Pejabat berwenang)
  6. Asli BPHTB waris (Lembar ke-3 dan di Validasi)
  7. Kode bayar BPHTB
  8. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  9. SKPT Waris

  1. Melakukan Pendaftaran pada Loket
  2. Pemohon membayar biaya PNBP
  3. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

SERTIPIKAT

Sampaikan Aduan Anda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak - Waris"