Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pemilik Tanah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik Tanah
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh Pemilik Tanah bermaterai, diketahui 2 (dua) orang saksi dan Ketua RT Setempat
  4. Fotocopy KTP Saksi pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tangah
  5. Alas Hak yang Sah/Kwitansi/Perjanjian Jual Beli (Apabila Ada)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Pemeriksaan Tanah oelh Petugas/Panitia Pemeriksa Tanah
  4. Kasi Tata Pemerintahan Memeriksa dan Memverifikasi Kelengkapan Berkas, Berita Axara Pemeriksaaan Tanah dan Konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Pemohon serta membubuhkan Paraf Persetujuan
  5. Lurah Menandatangani/Melegalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Pemohon
  6. Petugas Pelayanan Meregistrasi dan Membubuhkan Stempel
  7. Pemohon Menerima Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang telah dilegalisasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik

Datang Langsung Ke Kantor Kelurahan Karang Harapan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"