Permohonan Informasi

  1. Formulir Permohonan Informasi
  2. Fotokopi KTP

  1. Petugas Informasi Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Pencari Keadilan.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi

· Melalui aplikasi SIWAS;

· Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791;

· Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta: (021) 22859672;

· Melalui nomor telpon PTUN Serang: (0254) 214085 atau 089616122011


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store