5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola LKS Dinas Sosial Prov. Sulteng
2. Tertulis (surat) dialamatkan ke Dinas Sosial Prov. Sulteng Jl. Prof Moh. Yamin No. 15 Palu
3. Email, website, telp/wa serta media sosial Dinas Sosial Prov. Sulteng
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store