Permohonan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Pendaftaran Baru : 1. Akte Pendirian LKS 2. Anggaran Dasar dan ART 3. Struktur Organisasi/Susunan Kepengurusan dan Foto Kopy KTP 4. NPWP LKS 5. Daftar Anak Dalam Panti 6. Status Kepemilikan Bangunan 7. Keterangan Domisili Kab/Kota 8. Surat Tanda Pendaftaran Dari Kab/Kota ( (khusus untuk Kota Palu dari Dinas PMPTSP) 9. Surat Permohonan Pendaftaran Izin Operasioanal 10.Laporan Kegiatan (Program kerja di bidang kesejahteraan sosial)
  2. Anggaran Dasar dan ART
  3. Struktur Organisasi/Susunan Kepengurusan dan Foto Kopy KTP
  4. NPWP LKS
  5. Daftar Anak Dalam Panti
  6. Status Kepemilikan Bangunan
  7. Keterangan Domisili Kab/Kota
  8. Surat Tanda Pendaftaran Dari Kab/Kota ( (khusus untuk Kota Palu dari Dinas PMPTSP)
  9. Surat Permohonan Pendaftaran Izin Operasioanal
  10. Laporan kegiatan program kerja di bidang Kesejahteraan Sosial

  1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas yang menangani LKS
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon, jika lengkap akan langsung di proses sesuai aturan yang berlaku
  4. Pemohon menerima rekomendasi izin Operasional LKS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola LKS Dinas Sosial Prov. Sulteng

2. Tertulis (surat) dialamatkan ke Dinas Sosial Prov. Sulteng Jl. Prof Moh. Yamin No. 15 Palu

3. Email, website, telp/wa serta media sosial Dinas Sosial Prov. Sulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"