Surat Izin Penelitian

  1. e-KTP
  2. Foto 4x6 sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon mengumpulkan berkas persyaratan, kemudian ke Badan Kesbangpol Kab. Tegal untuk meminta rekomendasi
  2. Dasar rekomondasi Badan Kesbangpol, petugas back office membuat Surat Keterangan Penelitian
  3. Kepala DPMPTSP Kab Tegal melakukan penetapan dan penandatanganan secara elektronik dan secara manual untuk Surat Keterangan Izin Penelitian
  4. Petugas melakukan pemberian Nomor dan setak Surat Keterangan Izin Penelitian
  5. Penyerahan Surat Keterangan Izin Penelitian kepada Pemohon
  6. Pemohon mengisi tanda terima Surat Keterangan Izin Penelitian

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

  1. Kotak Pengaduan
  2. Email : dpmptspslawi@gmail.com
  3. Website : dpmptsp.tegalkab.go.id
  4. SP4N Lapor : lapor.go.id
  5. Pengaduan dan Kuesioner Online
  6. Whatsapp : 085725266206
  7. Survei Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penelitian"