Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  3. Rekomendasi organisasi profesi
  4. e-KTP
  5. NPWP
  6. Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner
  7. Sertifikat kompetensi di bidang pemeriksaan kebuntingan
  8. Perjanjian kerjasama penyeliaan dengan dokter hewan
  9. Ijazah kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
  10. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon membuka website sicantik cloud
  2. Pemohon meminta Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tegal
  3. Pemohon melakukan registrasi dengan mengisi form data user untuk mendapatkan user dan password melalui email pemohon
  4. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktek
  5. Petugas Front Office Pelayanan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  6. Petugas Front office menerima pendaftaran pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  7. Jika berkas lengkap pemohon menerima tanda terima berkas
  8. Petugas Back Office men download rekomendasi teknis dan mengentri data pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  9. Sub Koordinator Pelayanan Administrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  10. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  11. Sub Koordinator Pelayanan Teknis melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  12. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  13. Koordinator Pelayanan dan Pengaduan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan permohonan Surat Izin Praktek
  14. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  15. Kepala DPMPTSP Kab. Tegal melakukan penetapan dan penandatanganan secara elektronik (TTE) Surat Izin Praktek
  16. Petugas Back Office melakukan pemberian nomor dan cetak sertifikat Surat Izin Praktek
  17. Penyerahan sertifikat Surat Izin Praktek kepada Pemohon
  18. Pemohon mengisi tanda terima Surat Izin Praktek

14 Hari

Tidak dipungut biaya

SIPP Inseminator

  1. Kotak Pengaduan
  2. Email : dpmptspslawi@gmail.com
  3. Website : dpmptsp.tegalkab.go.id
  4. SP4N Lapor : lapor.go.id
  5. Pengaduan dan Kuesioner Online
  6. Whatsapp : 085725266206
  7. Survei Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator "