Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pemohon Calon Mempelai
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Calon Mempelai
  3. Fotocopy Akta Cerai Bagi Pemohon yang telah bercerai
  4. Pas Foto 4 X 6 Calon Mempelai sebanyak 2 Lembar
  5. Fotocopy Pengantar Perkawinan/Akta Kematian Bagi Pemohon Janda/Duda
  6. Surat Pernyataan Belum Menikah Bagi Yang Belum Pernah Menikah
  7. Surat Pengantar RT

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Pengantar Perkawinan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Pelayanan Mempersiapkan Konsep Surat Pengantar Perkawinan
  4. Kasi. Tata Pemerintahan Memeriksa Kelengkapan Berkas, Verifikasi Konsep Surat Pengantar Perkawinan dan Membubuhkan Paraf Persetujuan
  5. Lurah Menandatangani Surat Pengantar Perkawinan
  6. Petugas Pelayanan Meregistrasi dan membubuhkan Stempel
  7. Pemohon Menerima Surat Pengantar Perkawinan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

Datang Langsung Ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"