Layanan Pencatatan PKWT

  1. 1. Daftar pekerja buruh yang dicatatkan dalam PKWT
  2. 2. Draf PKWT rangkap 3 (tiga)
  3. 3. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan.
  4. 4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.

  1. 1. Pemohon Mengajukan Pencatatan PKWT Ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang;
  2. 2. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemohon;
  3. 3. Pemohon menerima tanda bukti pencatatan PKWT.

1. Pemohon Mengajukan Pencatatan PKWT Ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang;
2. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemohon;
3. Pemohon menerima tanda bukti pencatatan PKWT.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan PKWT

1. Telepon : 0321-861459
2. Whatssapp : 0812 3114 4143
3. Facebook : Disnaker KabJombang
4. Email: penta.dinsosnakertrans.jombang@gmail.com
5. IG : Disnaker KabJombang
     Telegram : 0812 3114 4143
6. SPAN LAPOR Dinas Tenaga Kerja Kab.Jombang


Mekanisme Penanganan Pengaduan:
a. Cek di tempat;
b. Koordinasi internal;
c. Koordinasi eksternal;
d. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

blm ad

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencatatan PKWT "