Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Khusus Pemohon Berupa Badan Hukum
  3. Fotocopy Akta Pendirian Usaha dari Notaris
  4. Fotocopy Bangunan Tempat Usaha
  5. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
  6. Surat Pengantar RT

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Pelayanan membuat Konsep Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Kasi Tata Pemerintahan Memeriksa Kelengkapan Berkas, Verifikasi Konsep Surat Keterangan Domisili Usaha dan Membubuhkan Paraf Persetujuan
  5. Lurah Menandatangani Suar Keterangan Domisili Usaha
  6. Petugas Pelayanan Meregister dan Membubuhkan Stempel
  7. Pemohon Menerima Surat Keterangan Domisili Usaha

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Suart Keterangan Domisili Usaha

1. Datang Langsung Ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"