Fasilitasi PPHI

  1. 1. Pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang;
  2. 2. Bukti dukung pengaduan berupa ID Card dan/ Slip Gaji.

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang;
  2. 2. Apabila permohonan dinyatakan layak maka akan dilaksanakan Fasilitasi penyelesaian hubungan industrial antara pemohon bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.

1. Pemohon Mengajukan Permohonan Ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang;

2. Apabila permohonan dinyatakan layak maka akan dilaksanakan Fasilitasi penyelesaian hubungan industrial antara pemohon bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi PPHI

Pelaporan Langsung :

  • Pemohon Datang Menemui Petugas Pelayanan Pengaduan
  • Pengaduan Jenis Layanan Yang Dikeluhkan Disertai Menunjukkan Dokumen Dan Bukti Yang Ada
  • Petugas Pelayanan Pengaduan Menindaklanjuti Dengan Pelaporan Terhadap Petugas Pelayanan Dan Atasan Langsungnya
  • Penyelesaian Pengaduan Dan Pemberian Kompensasi Berupa Pengantaran Dokumen Yang Dibutuhkan Sampai Ke Alamat Pemohon

Via Online :       

  • Pemohon Mengajukan Pengaduan Melalui Alamat Emal, Maupun Akun Media Sosial Yang Telah Disediakan disertasi dengan bukti

Via Kotak Pengaduan :

  • Pemohon Dapat Mengajukan Pengaduan Dengan Surat Dan Dimasukkan Ke Dalam Kotak Saran & Pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

blm ad

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi PPHI"