1. Pemohon Mengajukan Permohonan Ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang;
2. Apabila permohonan dinyatakan layak maka akan dilaksanakan Fasilitasi penyelesaian hubungan industrial antara pemohon bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi PPHI
Pelaporan Langsung :
Via Online :
Via Kotak Pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store