Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Surat Penugasan dari Instansi/Perusahaan/Organisasi/Lembaga (Jika Ada)
  3. Dokumen Pendukung Pengisian Biodata Penduduk Orang Asing (Persyaratan Khusus untuk Orang Asing)
  4. Kartu Izin Tinggal Terbatas/KITAS (Persyaratan Khusus untuk orang asing)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  6. Surat Pengantar RT

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili
  2. Petugas Pelayanan menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Pelayanan membuat Konsep Surat Keterangan Domisili
  4. Kasi. Tata Pemerintahan Memeriksa Kelengkapan Berkas, Verifikasi Konsep Surat Keterangan Domisili dan Membubuhkan Paraf Pesetujuan
  5. Lurah Menandatangani Surat Keterangan Domisili
  6. Petugas Pelayanan Meregistrasi dan Membubuhkan Stempel
  7. Pemohon Menerima Surat Keterangan Domisili

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

1. Datang Langsung Ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"