No. SK: 188/10/415.21/2023
1. Pengajuan Ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang;
2. Disposisi pimpinan;
3. Petugas meneliti draft dokumen peraturan perusahaan yang diajukan;
4. Revisi draft peraturan perusahaan jika ada pembetulan dan mengundang pengusaha untuk Asistensi;
5. Pengesahan Peraturan Perusahaan.
Tidak dipungut biaya
Pengesahaan Peraturan Perusahaan
Pelaporan Langsung :
Via Online :
Via Kotak Pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store