Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Penduduk yang Meninggal
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Penduduk yang Meninggal Dunia
  3. Surat Pengantar RT Setempat

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kematian
  2. Petugas Pelyanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas Pelayanan membuat konsep Surat Keterangan Kematian
  4. Kasi Tata Pemerintahan memeriksa Kelengkapan Berkas, Verifikasi Konsep Surat Keterangan kematian dan membubuhkan paraf persetujuan
  5. Lurah Menandatangani Surat Keterangan Kematian
  6. Petugas Pelayanan Memberikan Nomor Registrasi dan Membubuhkan Stempel pada Surat Keterangan Kematian
  7. Pemohon Menerima Surat Keterangan Kematian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"