Penanganan dan Pengaduan

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat, nama dan alamat lengkap, uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meterial atau immaterial yang diderita, permintaan penyelesaian yang diajukan dan tempat, waktu penyampaian dan tanda tangan
  2. Surat pengaduan diajukan kepada alamat unit penyelenggara pelayanan yang dituju (Kecamatan Pandaan)
  3. Menyampaikan aduan melalui : kanal SP4N-LAPOR

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara lisan maupun Online pada aplikasi SP4AN-LAPOR kepada unit penyelenggara pelayanan
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan
  6. Pengarsipan dan rencana tindaklanjut pada tim pengaduan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website      

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram    : @kecpandaan18   

Email : kecamatanpandaan18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan dan Pengaduan"