Peralihan Hak - Hibah

  1. Sertipikat Asli
  2. Akta Hibah
  3. Fotocopy KTP dan KK pemberi dan penerima hibah
  4. Fotocopy SPPT & STTS PBB Tahun Berjalan (Legalisir)
  5. BPHTB Asli Lembar ke 3 (Validasi)
  6. Fotocopy PPH (Validasi)
  7. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa (Jika Dikuasakan)

  1. Melakukan Pendaftaran pada Loket
  2. Pemohon membayar biaya PNBP
  3. Pemohon mengambil produk selesai setelah jangka waktu yang ditentukan

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

SERTIPIKAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak - Hibah"