Permohonan pengambilan salinan putusan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP/Kartu Advoka

  1. 1. Petugas PTSP Menerima surat permohonan dan menelitii kelengkapan surat permohonan ± 10 menit.
  2. 2. Ketua Disposisi oleh Ketua apakah disetujui atau tidak surat permohonan ± 30 menit.
  3. 3. Staf Menyiapkan berkas Salinan putusan 120 menit.
  4. 4. Panitera Muda Hukum Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Salinan putusan ± 10 menit.
  5. 5. Panitera Meneliti dan menandatangani salinan putusan ± 10 menit.
  6. 6. Petugas PTSP Menyerahkan Salinan putusan dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 10 menit.

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan

· Melalui aplikasi SIWAS.

· Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791.

· Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta: (021) 22859672.

               Melalui nomor telpon PTUN Serang: (0254) 214085 atau 089616122011


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pengambilan salinan putusan"