Permohonan Surat Keterangan Tidak Berperkara

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Identitas Prinsipal Pemohon
  3. Surat Kuasa
  4. Fotokopi Kartu Advokat
  5. Fotokopi AD/ART

  1. 1. Petugas PTSP Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan ± 5 menit;
  2. 2. Mencetak /print out surat keterangan ± 10 menit.
  3. 3. Staf Kepaniteraan Hukum Meneliti data dan informasi yang dibutuhkan dengan berkoordinasi ke bagian perkara ± 60 menit.
  4. 4. Panitera Muda Hukum Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 10 menit.
  5. 5. Panitera Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 10 menit.
  6. 6. Ketua Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara ±5 menit.
  7. 7. Petugas PTSP Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit.
  8. 8. Mengarsipkan surat keterangan tidak berperkara ± 5 menit
  9. 9. Memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 10 menit.
  10. 10. Mengarsipkan bekas permohonan.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

· Melalui aplikasi SIWAS.

· Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791.

· Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta: (021) 22859672.

· Melalui nomor telpon PTUN Serang: (0254) 214085 atau 089616122011


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Berperkara"