Pendaftaran surat kuasa khusus/insidentil

  1. Fotokopi KTP Pemberi/Penerima Kuasa
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran / Akta Perkawinan
  4. Surat Kuasa Asli
  5. Surat Keterangan Hubungan Kekeluargaan yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat

  1. 1. PTSP Hukum Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan ± 5 menit;
  2. 2. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil ± 30 menit.
  3. 3. Panitera Muda Hukum Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 10 menit.
  4. 4. Panitera Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 10 menit.
  5. 5. Ketua Menandatangani surat ijin kuasa insidentil ± 5 menit.
  6. 6. Petugas PTSP Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit;
  7. 7. Mengarsipkan bekas permohonan.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat kuasa insidentil terdaftar di pengadilan

· Melalui aplikasi SIWAS.

· Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791.

· Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta: (021) 22859672.

· Melalui nomor telpon PTUN Serang: (0254) 214085 atau 089616122011


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran surat kuasa khusus/insidentil"