120 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat kuasa insidentil terdaftar di pengadilan
· Melalui aplikasi SIWAS.
· Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791.
· Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta: (021) 22859672.
· Melalui nomor telpon PTUN Serang: (0254) 214085 atau 089616122011
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store