Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi

  1. Pemohon/Termohon/Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi beserta soft copy.
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN.

  1. Pemohon/Termohon/Kuasanya menyerahkan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi dan soft copy kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda terima yang nantinya ditandatangani oleh panitera dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perkara.
  3. Petugas Pelayanan membuat Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon/Termohon/Kuasanya dan Panitera.
  4. Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi kepada Pemohon/Termohon/Kuasanya untuk diperiksa dan ditandangani.
  5. Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi kepada Panitera untuk ditandatangani.
  6. f. Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima kepada Pemohon/Termohon/Kuasanya.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi

  • Melalui Aplikasi Siwas
  • Melalui Nomor telepon Bawas; (021)290791
  • Melalui Nomor telepon PTTUN Jakarta; (021) 22859672
  • Melalui Nomor telepon PTUN Serang; (0254) 214085 atau 089616122022 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi"