Pendaftaran Permohonan Eksekusi

  1. Surat permohonan Eksekusi.
  2. Melampirkan dokumen bukti awal.
  3. Surat Tugas dari instansi terkait/Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

  1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perkara untuk ditelaah dan dipelajari.
  3. Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk di teruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konrmasi dari petugas Pelayanan.
  4. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
  5. Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja I menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.
  6. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  7. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

45 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang berlaku.


Pendaftaran Permohonan Eksekusi

  • Melalui Aplikasi Siwas
  • Melalui Nomor telepon Bawas; (021)290791
  • Melalui Nomor telepon PTTUN Jakarta; (021) 22859672
  • Melalui Nomor telepon PTUN Serang; (0254) 214085 atau 089616122022 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store