Pendaftaran surat kuasa

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Fotokopi Surat Kuasa
  3. Fotokopi KTA
  4. Fotokopi Berita Acara Sumpah
  5. Fotokopi KTP

  1. PTSP Hukum Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan ± 10 menit;
  2. Meregister pendaftaran surat kuasa dan membubuhkan cap pendaftaran ± 10 menit;
  3. Panmud Hukum Menanda tangani pendaftaran surat kuasa (Pamud Hukum) ± 10 menit.
  4. Petugas PTSP Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan pembayaran PNBP melalui Cashless.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa terdaftar di Pengadilan


· Melalui aplikasi SIWAS.

· Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791.

· Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta: (021) 22859672.

   Melalui nomor telpon PTUN Serang: (0254) 214085 atau 089616122011


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store