Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

No. SK: 188.4/0883/415.29/2024

  1. Kelompok ternak 10 orang
  2. Fotocopy KTP dan KK anggota
  3. BA Pembentukan Kelompok oleh PPL
  4. Daftar hadir pembentukan kelompok
  5. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa
  6. SK Kepala Desa
  7. Komoditas dan jumlah ternak

  1. Kelompok mengajukan usulan SKT
  2. Verifikasi Data Administrasi
  3. Petugas melakukan Verifikasi Lapangan
  4. Penerbitan SKT

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Jl. Soekarno Hatta No. 168 kode pos 61415; atau 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 

a. Telepon : 0321 861784 

b. Faksimile : 0321 867163 

c. Email : disnakkan.jbg@gmail.com. 

d. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR: 

1) Website : disnak.jombangkab.go.id 

2) Facebook: Dinas Peternakan Jombang 

3) Instagram : dinas_peternakan_jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)"