Pelayanan Pelaksanaan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K)

No. SK: 188.4/0883/415.29/2024

  1. Sapi/Kerbau betina produktif berusia minimal 1-5 tahun
  2. Sapi/Kerbau dalam kondisi sehat dan masih produktif
  3. Peternak tergabung dalam kelompok ternak
  4. Peternak bersedia membayar premi swadaya 20% nilai premi
  5. Peternak bersedia memenuhi persyaratab dan ketentuan polis asuransi

  1. Pendaftaran Asuransi: a. Kelompok Ternak Mengajukan permohonan Asuransi b. Verifikasi administrasi dan identifikasi ternak c. Penerbitan SK Kepala Dinas d. Petugas Mengirimkan ke Pihak Asuransi e. Petugas Memberikan Informasi terkait penerbitan asuransi
  2. Pengajuan Klaim: a. Kelompok Ternak Melaporkan kejadian b. Petugas melakukan verifikasi Data c. Penandatanganan Berita Acara Kejadian d. Petugas Mengirimkan Dokumen Klaim ke Pihak Asuransi e. Petugas menyampaikan informasiterkait pencairan dana asuransi

3 minggu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Polis AUTS/K dan ganti rugi sesuai pertanggungan yang ditetapkan oleh pihak asuransi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Jl. Soekarno Hatta No. 168 kode pos 61415; atau 

  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 

a. Telepon : 0321 861784 

b. Faksimile : 0321 867163 

c. Email : disnakkan.jbg@gmail.com. 

d. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR: 

1) Website : disnak.jombangkab.go.id 

2) Facebook: Dinas Peternakan Jombang 

3) Instagram : dinas_peternakan_jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K)"