Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

No. SK: 188/15/415.59/2023

  1. F1-21
  2. Foto Copy KK terbaru

  1. Pemohon yang Sudah Rekam E-KTP Minta Pengantar ke RT / RW
  2. Pemohon ke Desa membawah Pengantar Dari RT dan Foto Copy KK terbaru
  3. Pemohon Diberi Blangko F1-21 untuk diisi
  4. DitandaTangani oleh Kepala Desa F1-21
  5. Dibawa di Kecamatan untuk Pencetakan E-KTP baru
  6. KTP Jadi

sejak berkas disampaikan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan E-KTP

  1. Pemohon pelayanan meyampaikan pengaduan layanan dengan menyampaikan nomor bukti pendaftaran pelayanan
  2. Tindak lanjut atas pengaduan ,saran dan masukan akan disampaikan paling lambat 1×24 jam atau apabila diperlukan alokasi waktu untuk tindakan lain-lain akan disampaikan dengan jelas
  3. Petugas dapat meminta kehadiran ybs jika diperlukan

Pengaduan disampaikan ke :

Kantor Kecamatan Megaluh
Jl. Raya Megaluh Kode Pos, 61462
Telp. : 085335569011
WA. : 085335569011
e-mail :
kecamatanmegaluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"