Penerbitan Kartu Keluarga Baru

No. SK: 188/15/415.59/2023

  1. Biodata dari Daerah Asal
  2. Surat Pindahdari Daerah Asal
  3. Blangko F1-15 yang sudahdiisilengkap oleh KepalaKeluarga
  4. Akta kelahiran masing masing anggota
  5. Ijazah bagi yang sudah mempunyai Ijazah
  6. Surat Nikah bagi yang sudah Menikah

  1. Pemohon mintaPengantar RT/RW setempat
  2. Ke Kantor Desa membawa Surat pengantar dari RT/ RW dan Surat Pindah dari Daerah Asal dan diberi blangko F1-15 untuk diisi
  3. Pemohon ke Kantor Kecamatan tidak Boleh Diwakilkan diserahkan dibagian Pelayanan
  4. Dibagian Pelayanan memeriksa kelengkapannya dan dimintakan tanda tangan ke Camat serta diberi nomor register
  5. Dari bagian Penerima Data diberikan di bagian data untuk di scan dan dilanjutkan pengiriman data lewat online
  6. Pemohon diberi bukti pengambilan

sejak berkas disampaikan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon pelayanan meyampaikan pengaduan layanan dengan menyampaikan nomor bukti pendaftaran pelayanan
  2. Tindak lanjut atas pengaduan ,saran dan masukan akan disampaikan paling lambat 1×24 jam atau apabila diperlukan alokasi waktu untuk tindakan lain-lain akan disampaikan dengan jelas
  3. Petugas dapat meminta kehadiran yang bersangkutan jika diperlukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru"