Fasilitasi Surat Keterangan Usaha Mikro

No. SK: 188.4/457/415.26/2023

  1. Surat Permohonan pengajuan Surat Keterangan Usaha Mikro yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, berisi maksud permohonan.
  2. Jika Surat permohonan tersebut berisi maksud untuk pengajuan HAKI/Merk Mandiri, maka wajib menyertakan logo merk produk yang akan diajukan untuk didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual.
  3. Dokumen berupa profil usaha.
  4. Foto produk yang akan didaftarkan
  5. Foto Usaha/Kegiatan Usaha
  6. Posisi Neraca dan Laba/Rugi Usaha
  7. Fotocopy KTP pemohon
  8. Fotocopy Izin Usaha (Wajib NIB)
  9. Fotocopy izin-izin pendukung usaha (misal : PIRT, Sertifikat Halal, dsb)

  1. Pemohon menyerahkan berkas Permohonan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan kebenaran persyaratan; a. Jika berkas atau dokumen tidak memenuhi syarat maka pemohon akan ditolak dan pemohon diminta untuk melengkapi berkas b. Jika berkas atau dokumen memenuhi syarat maka berkas atau dokumen akan diproses lebih lanjut dan membuatkan tanda terima pengambilan.
  3. Petugas melakukan Verifikasi Lapangan Ke Lokasi Usaha Pemohon untuk melihat kondisi usaha setelah berkas telah lengkap dan setelah ada disposisi pimpinan.

Sejak Dokumen Persyaratan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha Mikro

1.    Mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap dan materi pengaduan melalui:

-       Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

-       Kotak aduan dan saran

-       No. telp: (0321) 8491519

-       WA. 082139751135

-       Email: dinkopum@jombangkab.go.id

-       Online melalui website SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

-       Media sosial

Facebook

https://facebook.com/profile.php?id=100067489682291

Instagram https://Instagram.com/dinkopumjombang/

2.    Penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan:

Cek administrasi

Koordinasi internal/eksternal

3.    Respon pengaduan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

4.  Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, IG, YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Surat Keterangan Usaha Mikro"