No. SK: 188.4/457/415.26/2023
Sejak Dokumen Persyaratan diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Usaha Mikro
1. Mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.
Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap dan materi pengaduan melalui:
- Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan
- Kotak aduan dan saran
- No. telp: (0321) 8491519
- WA. 082139751135
- Email: dinkopum@jombangkab.go.id
- Online melalui website SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
- Media sosial
https://facebook.com/profile.php?id=100067489682291
Instagram https://Instagram.com/dinkopumjombang/
2. Penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan:
Cek administrasi
Koordinasi internal/eksternal
3. Respon pengaduan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store