Fasilitasi Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan LPJ Koperasi

No. SK: 188.4/457/415.26/2023

  1. Koperasi aktif
  2. Koperasi yang mempunyai kesulitan dalam membuat Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggung jawaban

  1. Pemohon datang ke Dinas Koperasi dan UM dengan membawa dokumen yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban
  2. Pemohon menyampaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi koperasi.
  3. Petugas memeriksa dokumen pemohon
  4. Petugas melakukan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan sesuai SAK ETAP dan Laporan Pertanggungjawaban

1.    Mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas lengkap dan materi pengaduan melalui:

-       Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

-       Kotak aduan dan saran

-       No. telp: (0321) 8491519

-       WA. 082139751135

-       Email: dinkopum@jombangkab.go.id

-       Online melalui website SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

-       Media sosial

Facebook

https://facebook.com/profile.php?id=100067489682291

Instagram https://Instagram.com/dinkopumjombang/

2.    Penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan:

a.    Cek administrasi

b.    Koordinasi internal/eksternal

3.    Respon pengaduan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

4.  Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB, IG, YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan LPJ Koperasi"